Rabu, 10 Desember 2014

Bank dan Lembaga Bukan Bank serta Jenis-Jenis Bank yang ada diIndonesia - Full materi



          Kali ini aku punya materi tentang Bank dan lembaga bukan Bank serta Jenis – Jenis Bank diIndonesia. Dari semua materi yang sudah aku rangkum lengkap, jelas, dan padat. Semoga bermanfaat…
Bank dan Lembaga Bukan Bank serta Jenis – Jenis Bank yang ada diIndonesia
·        Pengertian Bank
Bank berasal dari bahasa Yunani yaitu Banco artinya bangku atau meja. Pada awalnya kegiatan bank berfungsi sebagai pedagang uang. Kemudian berkembang menjadi pembeli dan penjual uang emas dan perak, bahkan bersedia menerima titipan uang logam tersebut.

Selain itu bank juga memberikan pelayanan jasa dibidang keuangan lainnya, seperti pengiriman uang ( wesel ), pengiriman uang transfer dan lain-lain. Pengertian Bank menurut Undang- Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 adalah sebagai berikut : “ Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.”

·        Fungsi utama Perbankan Indonesia

Menurut Undang- Undang No.7 Tahun 1992 adalah penghimpunan dana masyarakat, pemberi kredit kepada masyarakat, sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran.

a.     Bank sebagai penghimpun dana dalam masyarakat dalam bentuk Rekening korban / Giro / Demand deposit, Deposito berjangka, Tabungan.

b.    Bank sebagai pemberi kredit kepada masyarakat yang membutuhkan.

c.      Bank sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran.



·        Secara umum bank memiliki  5 macam fungsi sebagai berikut :



§  Bank sebagai penyalur kredit atau pinjaman

§  Bank sebagai tempat menyimpan atau menabung uang

§  Bank sebagai tempat menyalurkan uang asing

§  Bank sebagai lembaga yang mengatur peredaran uang

§  Bank sebagai lembaga yang menjaga kestabilan nilai uang.

Bank Indonesia


Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Sejak 2013, Agus Martowardojo menjabat sebagai Gubernur BI menggantikan Darmin Nasution.

Tujuan dan Tugas Bank Indonesia

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:

  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
  • Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.

Perincian tugas-tugas Bank Indonesia



1.      Menetapkan dan Melaksanakan kebijakan moneter 
·         Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang  ditetapkannya

·         Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada operasi terbuka di pasar uang, menetapkan tingkat diskonto dan cadangan wajib minimum, serta mengatur kredit atau pembiyaan.

·         Memberikan kredit atau pembiyaan berdasarkan prinsip syariah

·         Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan Mengelola cadangan devisa

·         Menyelenggarakan survey secara berkala

 

2.      Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem  Pembayaran
·         Melaksanakan dan memberikan persetujuanv dan izin atas penyelenggaraan jasa atas  sistem pembayaran 

·         Mewajibkan menyelenggarav jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya

·         Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah atau asing

·         Menetapkan penggunaan alat pembayaran 

·         Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank

·         Menetapkan macam, harga, ciri uang yangv akan di keluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya alat pembayaran yang sah

·         Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberi penggantian dengan nilai yang sama



3.      Mengatur dan Mengawasi Bank 
·         Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian

·         Memberi dan mencabut izin usaha

·         Memberi izin pembukaan, penutupan dan  pemindahan kantor bank 

·         Memberi persetujuan atas kepemilikan dan  kepengurusan bank

·         Memberi izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu

·         Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang baik ditetapkan Bank Indonesia

·         Melakukan pemeriksaan terhadap bank, secara berkala maupun setiap waktu apabila di perlukan

·         Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tintakan pidana dibidang perbankan

·         Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank

·         Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian bank indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional

·         Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang

BANK UMUM      
           


Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.Bank Umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya.Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.

Fungsi dari bank umum dalam perekonomian sangat penting dan strategis. Bank umum sangat penting dalam hal menopang kekuatan dan kelancaran sistem pembayaran dan efektivitas kebijakan moneter. Fungsi-fungsi bank umum seperti yang diuraikan di bawah ini menunjukkan pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern: 

·         Meyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi

·         Menciptakan uang

·         Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat

·         Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya

·         Menyalurkan kredit

·         Bank umum harus mampu menarik dana masyarakat sebanyak mungkin. Kemampuan menarik dana masyarakat ini merupakan persoalan tersendirikarena selalu berhadapan dengan biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka penarikan dana tersebut.



Sedangkan tugas dari bank umum adalah:


·         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;

·         Memberikan kredit

·         Menerbitkan surat pengakuan utang

·         Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri

·         Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga

·         Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan

·         Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

·         Mencairkan agunan bagi nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya



Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )


Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) merupakan salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah. Dengan lokasi yang  pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar. BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada dua jenis bank, yaitu BANK UMUM dan BPR.

Fungsi BPR

Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.



Tujuan BPR



Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.



Sasaran BPR

Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega­wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem­patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).

Tugas BPR



Tugas BPR meliputi tugas untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun tujuan –tujuan BPR adalah:



1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

2.      Menyalurkan dalam bentuk :

a.       kredit investasi

b.      kredit modal kerja

c.       kredit perdagangan

3.      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

4.      Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.

5.      Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito



Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR



Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah:

1.      Menerima simpanan berupa giro.

2.      Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

3.      Melakukan kliring

4.      Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.

5.      Melakukan usaha perasuransian.

6.      Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.



Fungsi BPR antara lain :

1.   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

2.   Memberikan kredit.

3.   Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

4.   Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.

Produk Perbankan


    ØTabungan : penarikan uang yang dapat dilakukan sewaktu-waktu tapi tidak dengan cek, giro atau telegrafik dan lain-lain. Jenis- jenis tabungan, yaitu :
·         Tabungan perorangan/individu : terjadi karena penghasilan seseorang melebihi kebutuhan dank arena sikap memikirkan masa depan.
·         Tabungan perusahaan : terjadi karena laba bersih perusahaan yang tidak/dibagikan para pemegang saham.
·         Tabungan pemerintah : terjadi karena surplus atau kelebihan anggaran atau penerimaan melebihi pengeluaran selama 1 tahun.
   Ø  Simpanan Giro :  simpanan  nasabah kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, giro atau telegraphic transfer atau perintah membayar lainnya.
   Ø  Deposito : simpanan dibank yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jatuh tempo yang disepakati antara nasabah dengan pihak bank, misalnya, 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun.




Produk – produk bank Indonesia/sentral




-          Uang kartal, yaitu :

§  Uang logam

§  Uang kertas

Yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah.



-          Uang giral, yaitu :

§  Cek

§  Giro

§  Telegrafic transfer (TT)



-          Jasa kredit yang dipinjamkan kepada bank-bank diseluruh indonesia.





Bank Umum

( dilihat dari segi kepemilikan )




Milik             Milik           Milik           Milik         Milik

    Pemerintah    Swasta     Koperasi      Asing       Campuran



1.      Bank milik Pemerintah :

Merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula.
 
Bank Milik Pemerintah Negara :

  • ü  Bank mandiri
  • ü  Bank Negara Indonesia (BNI)
  • ü  Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • ü  Bank Tabungan Negara (BTN)

Bank Milik Pemerintah Daerah :


ü  Bank DKI
ü  Bank Jawa barat
ü  Bank Jawa Tengah
ü  Bank Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
ü  Bank Riau
ü  Bank Sulawesi Selatan
ü  Bank Nusa Tenggara Barat



2.      Bank milik Swasta Nasional

merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga keuntungan menjadi milik swasta pula.



Contoh bank milik swasta nasional :



  • §  Bank central asia
  • §  Bank lippo
  • §  Bank mega
  • §  Bank danamon
  • §  Bank bumi putra
  • §  Bank internasional Indonesia
  • §  Bank niaga
  • §  Bank universal



3.    Bank milik Koperasi

Merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.



Contoh bank milik koperasi : Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin)



4.      Bank milik Asing

Merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing ( luar negeri ).



Contoh bank milik Asing :



  • §  ABN AMRO Bank
  • §  American Express Bank
  • §  Bank Of America
  • §  Bank Of Tokyo
  • §  Bangkok Bank
  • §  City Bank
  • §  Hongkong Bank
  • §  Deutsche Bank



5.      Bank milik campuran

Merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan secara mayoritas sahamnya dipegang oleh Warga Negara Indonesia.





Contoh bank milik Campuran :



§  Bank Finconesia

§  Bank Merincorp

§  Bank PDFCI

§  Bank Sakura Swadarma

§  Ing Bank

§  Inter Pasific Bank

§  Mitsubitsi Buana Bank





Jasa - Jasa Perbankan



1.      Transfer



Suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah dari pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baim transfer keluar tau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.



2.     Kliring



Suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.

 Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan asset transaksi.

Kliring melibatkan manajement dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.



3.     Inkaso



Inkaso adalah kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu dikota lain yang telah ditunjuk oleh sipemberi amanat. Sebagai imbalan atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kepada nasabah atau calon nasabahnya.Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso.



4.     Save Deposite Box



Layanan Save Deposite Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara kusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.



Lembaga Keuangan Bukan Bank



Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsunga atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.



Ø  Pasar Uang atau money market



Pasar uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Namun dipasar uang, jangka waktu dari modal yang ditawarkan adalah jangka pendek.



Ø  Pasar Modal



Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal , dengan instrument pertama saham dan obligasi. Pasar modal biasa disebut juga sebagai bursa efek.



Ø  Pegadaian


Sebuah BUMN diIndonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Fungsi lebaga Pegadaian adalah untuk member pinjaman jangka pendek dengan jaminan barang bergerak.



Ø  Perusahan Asuransi


Adalah perusahaan yang memberikan jaminan atau pertanggungan kepada nasabah atau yang tertanggung untuk risiko kerugian sesuai dengan surat perjanjian (polis) bila terjadi sesuatu (asuransi kebakaran, kecurian, kerusakan atau musibah lainnya) maka nasabah atau sitertanggung membayar premi kepada perusahaan asuransi sesuai denga perjanjian yang disepakati. Fungsi lebaga asuransi adalah menanggung kerugian apabila terjadi musibah atau kecelakaan.



Ø  Koperasi Simpan Pinjam



Adalah menghimpun simpanan dari anggota dan dipinjamkan kepada anggotanya dengan bunga relative rendah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

Tujuan Koperasi simpan pinjam adalah :

  • -          Menanamkan sikap hidup hemat dengan menabung
  • -          Memberikan pinjaman dengan bunga yang ringan
  • -          Melatih anggota untuk mempergunakan uang pinjaman secara tepat.





Ø  Dana Pensiun


Adalah dana yang disediakan oleh pemerintah bagi para pegawai negeri, TNI, Polri yang diterimakan pada akhir masa tugasnya setiap bulan.



Ø  Leasing atau usaha serba usaha


Leasing adalah suatu badan usaha pembiayaan jangka panjang dalam bentuk penyediaan barang modal yang dapat diberikan dengan cara financial lease maupun operating lease untuk digunakan penyewa guna dalam jangka waktu tertentu, dengan pembiayaan secara berkala.



Ø  Modal Ventura ( ventura capital )



Usaha modal ventura ialah kegiatan usaha pembiayaan jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan dalam jangka waktu tertentu.


Ø  Factoring atau usaha anjak piutang

Usaha anjak piutang adalah suatu badan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dalam transaksi perdagangan dalam negeri maupun luar negeri.