Kali ini aku punya materi tentang Bank
dan lembaga bukan Bank serta Jenis – Jenis Bank diIndonesia. Dari semua materi
yang sudah aku rangkum lengkap, jelas, dan padat. Semoga bermanfaat…
Bank dan Lembaga
Bukan Bank serta Jenis – Jenis Bank yang ada diIndonesia
·
Pengertian Bank
Bank berasal dari bahasa Yunani yaitu Banco artinya
bangku atau meja. Pada awalnya kegiatan bank berfungsi sebagai pedagang uang.
Kemudian berkembang menjadi pembeli dan penjual uang emas dan perak, bahkan
bersedia menerima titipan uang logam tersebut.
Selain itu bank juga memberikan pelayanan jasa
dibidang keuangan lainnya, seperti pengiriman uang ( wesel ), pengiriman uang
transfer dan lain-lain. Pengertian Bank menurut Undang- Undang Pokok Perbankan
No. 7 Tahun 1992 adalah sebagai berikut : “ Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada
masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.”
·
Fungsi utama Perbankan Indonesia
Menurut
Undang- Undang No.7 Tahun 1992 adalah penghimpunan dana masyarakat, pemberi
kredit kepada masyarakat, sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran.
a.
Bank sebagai penghimpun dana
dalam masyarakat dalam bentuk Rekening korban / Giro / Demand deposit, Deposito
berjangka, Tabungan.
b.
Bank sebagai pemberi kredit
kepada masyarakat yang membutuhkan.
c.
Bank sebagai perantara dalam lalu
lintas pembayaran.
·
Secara umum bank memiliki 5 macam fungsi sebagai berikut :
§ Bank
sebagai penyalur kredit atau pinjaman
§ Bank
sebagai tempat menyimpan atau menabung uang
§ Bank
sebagai tempat menyalurkan uang asing
§ Bank
sebagai lembaga yang mengatur peredaran uang
§ Bank
sebagai lembaga yang menjaga kestabilan nilai uang.
Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah
bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal,
yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan
uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Sejak 2013, Agus
Martowardojo menjabat
sebagai Gubernur
BI menggantikan Darmin Nasution.
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
- Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Perincian tugas-tugas
Bank Indonesia
1.
Menetapkan dan Melaksanakan
kebijakan moneter
·
Menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya· Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada operasi terbuka di pasar uang, menetapkan tingkat diskonto dan cadangan wajib minimum, serta mengatur kredit atau pembiyaan.
· Memberikan kredit atau pembiyaan berdasarkan prinsip syariah
· Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan Mengelola cadangan devisa
· Menyelenggarakan survey secara berkala
2.
Mengatur dan Menjaga
Kelancaran Sistem Pembayaran
·
Melaksanakan
dan memberikan persetujuanv dan izin atas penyelenggaraan jasa atas sistem pembayaran · Mewajibkan menyelenggarav jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
· Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah atau asing
· Menetapkan penggunaan alat pembayaran
· Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
· Menetapkan macam, harga, ciri uang yangv akan di keluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya alat pembayaran yang sah
· Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberi penggantian dengan nilai yang sama
3.
Mengatur dan Mengawasi
Bank
·
Menetapkan
ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian· Memberi dan mencabut izin usaha
· Memberi izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
· Memberi persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank
· Memberi izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu
· Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang baik ditetapkan Bank Indonesia
· Melakukan pemeriksaan terhadap bank, secara berkala maupun setiap waktu apabila di perlukan
· Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tintakan pidana dibidang perbankan
· Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank
· Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian bank indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional
·
Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh
lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan
undang-undang
BANK
UMUM
Fungsi dari bank umum dalam perekonomian
sangat penting dan strategis. Bank umum sangat penting dalam hal menopang
kekuatan dan kelancaran sistem pembayaran dan efektivitas kebijakan moneter.
Fungsi-fungsi bank umum seperti yang diuraikan di bawah ini menunjukkan
pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern:
·
Meyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang
lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
·
Menciptakan uang
·
Menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat
·
Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya
·
Menyalurkan kredit
·
Bank umum harus mampu menarik dana masyarakat
sebanyak mungkin. Kemampuan menarik dana masyarakat ini merupakan persoalan
tersendirikarena selalu berhadapan dengan biaya yang harus dikeluarkan dalam
rangka penarikan dana tersebut.
Sedangkan tugas dari bank umum adalah:
· Memberikan kredit
· Menerbitkan surat pengakuan utang
· Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri
· Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga
· Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
· Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
· Mencairkan agunan bagi nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya
Bank
Perkreditan Rakyat ( BPR )
Bank
Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) merupakan
salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan
menengah. Dengan lokasi yang pada
umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. BPR sudah ada sejak
jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa,
Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar. BPR merupakan lembaga perbankan
resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan
dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998. Dalam
undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada dua jenis bank, yaitu
BANK UMUM dan BPR.
Fungsi BPR
Penghimpun dan penyalur
dana masyarakat.
Tujuan BPR
Menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sasaran BPR
Melayani
kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan
pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk
lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha,
pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang
(rentenir dan pengijon).
Tugas BPR
Tugas BPR meliputi tugas
untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun tujuan
–tujuan BPR adalah:
1. Menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Menyalurkan dalam bentuk :
a. kredit investasi
b. kredit modal kerja
c. kredit perdagangan
3. Menyediakan pembiayaan bagi
nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam
bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat
deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang
ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
5. Menghimpun dana dalam
bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito
Usaha yang Tidak Boleh
Dilakukan BPR
Usaha yang tidak boleh
dilakukan BPR adalah:
1. Menerima simpanan berupa
giro.
2. Melakukan kegiatan usaha
dalam valuta asing.
3. Melakukan kliring
4. Melakukan penyertaan modal
dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap
layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
5. Melakukan usaha
perasuransian.
6. Melakukan usaha lain di
luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Fungsi BPR antara lain :
1. Menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menyediakan pembiayaan bagi
nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam
bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat
deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang
ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Produk Perbankan
ØTabungan :
penarikan uang yang dapat dilakukan sewaktu-waktu tapi tidak dengan cek, giro
atau telegrafik dan lain-lain. Jenis- jenis tabungan, yaitu :
·
Tabungan perorangan/individu : terjadi karena
penghasilan seseorang melebihi kebutuhan dank arena sikap memikirkan masa
depan.
·
Tabungan perusahaan : terjadi karena laba
bersih perusahaan yang tidak/dibagikan para pemegang saham.
·
Tabungan pemerintah : terjadi karena surplus
atau kelebihan anggaran atau penerimaan melebihi pengeluaran selama 1 tahun.
Ø Simpanan Giro : simpanan nasabah kepada bank yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, giro atau telegraphic transfer
atau perintah membayar lainnya.
Ø Deposito : simpanan
dibank yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jatuh tempo yang
disepakati antara nasabah dengan pihak bank, misalnya, 3 bulan, 6 bulan, atau 1
tahun.
Produk – produk bank Indonesia/sentral
-
Uang
kartal, yaitu :
§ Uang logam
§ Uang kertas
Yang berfungsi sebagai alat
pembayaran yang sah.
-
Uang
giral, yaitu :
§ Cek
§ Giro
§ Telegrafic transfer (TT)
-
Jasa
kredit yang dipinjamkan kepada bank-bank diseluruh indonesia.
Bank Umum
( dilihat dari segi kepemilikan )
Milik Milik Milik Milik
Milik
Pemerintah Swasta
Koperasi Asing
Campuran
1. Bank milik Pemerintah :
Merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya
dimiliki oleh pemerintah sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula.
Bank
Milik Pemerintah Negara :
- ü Bank mandiri
- ü Bank Negara Indonesia (BNI)
- ü Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- ü Bank Tabungan Negara (BTN)
Bank
Milik Pemerintah Daerah :
ü Bank Jawa barat
ü Bank Jawa Tengah
ü Bank Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
ü Bank Riau
ü Bank Sulawesi Selatan
ü Bank Nusa Tenggara Barat
2. Bank milik Swasta Nasional
merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh
swasta nasional, sehingga keuntungan menjadi milik swasta pula.
Contoh
bank milik swasta nasional :
- § Bank central asia
- § Bank lippo
- § Bank mega
- § Bank danamon
- § Bank bumi putra
- § Bank internasional Indonesia
- § Bank niaga
- § Bank universal
3. Bank milik Koperasi
Merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang
berbadan hukum koperasi.
Contoh bank milik koperasi : Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin)
4. Bank milik Asing
Merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, atau seluruh sahamnya
dimiliki oleh pihak asing ( luar negeri ).
Contoh
bank milik Asing :
- § ABN AMRO Bank
- § American Express Bank
- § Bank Of America
- § Bank Of Tokyo
- § Bangkok Bank
- § City Bank
- § Hongkong Bank
- § Deutsche Bank
5. Bank milik campuran
Merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta
nasional dan secara mayoritas sahamnya dipegang oleh Warga Negara Indonesia.
Contoh
bank milik Campuran :
§ Bank Finconesia
§ Bank Merincorp
§ Bank PDFCI
§ Bank Sakura Swadarma
§ Ing Bank
§ Inter Pasific Bank
§ Mitsubitsi Buana Bank
Jasa - Jasa Perbankan
1. Transfer
Suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan
sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah dari pemberi amanat yang
ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baim transfer keluar tau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang
yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
2. Kliring
Suatu istilah dalam dunia perbankan dan
keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya
kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan
tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan
dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna
melengkapi pelaksanaan asset transaksi.
Kliring melibatkan manajement dari paska perdagangan, pra
penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
3.
Inkaso
Inkaso adalah kegiatan jasa bank untuk
melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada
seseorang atau badan tertentu dikota lain yang telah ditunjuk oleh sipemberi
amanat. Sebagai imbalan atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah
tarif atau fee tertentu kepada nasabah atau calon nasabahnya.Tarif tersebut
dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso.
4. Save Deposite Box
Layanan Save Deposite Box adalah jasa
penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang
secara kusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh
dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa
aman bagi penggunanya.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
dalam bidang keuangan yang secara langsunga atau tidak langsung menghimpun dana
dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Ø Pasar Uang atau money market
Pasar uang yaitu pasar tempat memperoleh dana
dan investasi dana. Namun dipasar uang, jangka waktu dari modal yang ditawarkan
adalah jangka pendek.
Ø Pasar Modal
Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan
dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal , dengan
instrument pertama saham dan obligasi. Pasar modal biasa disebut juga sebagai
bursa efek.
Ø Pegadaian
Sebuah BUMN diIndonesia yang usaha intinya
adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
Fungsi lebaga Pegadaian adalah untuk member pinjaman jangka pendek dengan
jaminan barang bergerak.
Ø Perusahan Asuransi
Adalah perusahaan yang memberikan jaminan
atau pertanggungan kepada nasabah atau yang tertanggung untuk risiko kerugian
sesuai dengan surat perjanjian (polis) bila terjadi sesuatu (asuransi
kebakaran, kecurian, kerusakan atau musibah lainnya) maka nasabah atau
sitertanggung membayar premi kepada perusahaan asuransi sesuai denga perjanjian
yang disepakati. Fungsi lebaga asuransi adalah menanggung kerugian apabila
terjadi musibah atau kecelakaan.
Ø Koperasi Simpan Pinjam
Adalah menghimpun simpanan dari anggota dan
dipinjamkan kepada anggotanya dengan bunga relative rendah yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Tujuan Koperasi simpan pinjam adalah :
- - Menanamkan sikap hidup hemat dengan menabung
- - Memberikan pinjaman dengan bunga yang ringan
- - Melatih anggota untuk mempergunakan uang pinjaman secara tepat.
Ø Dana Pensiun
Adalah dana yang disediakan oleh pemerintah
bagi para pegawai negeri, TNI, Polri yang diterimakan pada akhir masa tugasnya
setiap bulan.
Ø Leasing atau usaha serba usaha
Leasing adalah suatu badan usaha pembiayaan
jangka panjang dalam bentuk penyediaan barang modal yang dapat diberikan dengan
cara financial lease maupun operating lease untuk digunakan penyewa
guna dalam jangka waktu tertentu, dengan pembiayaan secara berkala.
Ø Modal Ventura ( ventura capital )
Usaha modal ventura ialah kegiatan usaha
pembiayaan jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu
perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan dalam jangka waktu tertentu.
Ø Factoring atau usaha anjak piutang
Usaha anjak piutang adalah suatu badan yang
melakukan kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan
serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dalam
transaksi perdagangan dalam negeri maupun luar negeri.